Jum`at, 06 Juni 2025
Beranda / /

  • Wamenkum: Tanpa RUU KUHAP Baru, Penahanan Bisa Kehilangan Legitimasi
    Polkum | 5 hari lalu
    Wamenkum: Tanpa RUU KUHAP Baru, Penahanan Bisa Kehilangan Legitimasi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, mengatakan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Ia menjelaskan hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.